- memimpin dan mengordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup ;
- mengordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, Bidang, serta kelompok jabatan fungsional;
- mengembangkan dan melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan SKPD/UKPD, instansi pemerintah, swasta dan/atau pihak ketiga lainnya dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Toba
dr.Rajaipan O. Sinurat, M.Kes
Pembina Utama Muda
NIP. 19730923 200312 1 004
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba mempunyai tugas: