Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, secara resmi membuka Kick Off Meeting Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Toba Tahun 2027–2057 yang berlangsung di Balai Data Lantai IV Kantor Bupati Toba, Selasa (21/7). Kegiatan ini menjadi langkah awal penyusunan dokumen strategis sebagai pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Toba untuk 30 tahun ke depan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa penyusunan RPPLH memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan karena akan menjadi acuan pembangunan daerah dalam jangka panjang.

“Bagaimana kita menggunakan dan mengelola lingkungan hidup ke depan membutuhkan pemikiran yang jauh ke depan. Karena itu, melalui kegiatan ini kita akan memperoleh arahan dan informasi dalam menyusun dokumen yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan berkelanjutan,” ujar Wakil Bupati.

Ia menjelaskan bahwa RPPLH nantinya akan menjadi produk hukum daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara matang dengan melibatkan seluruh perangkat daerah sesuai bidang tugas masing-masing.

Menurutnya, dokumen tersebut harus mampu menjadi pedoman pembangunan yang berkelanjutan sehingga tetap menjadi acuan bagi pemerintah daerah meskipun terjadi pergantian kepemimpinan maupun pejabat perangkat daerah.

Wakil Bupati juga menekankan pentingnya konsultasi publik dalam proses penyusunan RPPLH agar dokumen yang dihasilkan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati mengajak seluruh peserta untuk mengikuti setiap tahapan kegiatan dengan sungguh-sungguh serta memberikan masukan dan pemikiran terbaik demi tersusunnya dokumen RPPLH yang berkualitas dan bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Toba di masa mendatang.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera mengenai pentingnya penyusunan RPPLH sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pembangunan berkelanjutan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *